Adapun outlet Holywings yang berada di Kota Bandung dan Bogor ada di Elvis Cafe yang masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings.
Sebelum Ridwan Kamil mengambil tindakan tegas terhadap usaha Holywings di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings total di 12 lokasi area Jakarta.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 34? Simak Estimasi Waktu Tanggalnya Berikut
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan untuk memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur (Anies Baswedan), untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Benny, pihak Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan.
Hingga sekarang kasus yang dilakukan oleh Holywings masih terus dilakukan penindakan tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan.***