PR DEPOK - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kini tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2022, yang secara resmi menetapkan status keadaan tertentu darurat wabah PMK pada hewan ternak di Indonesia.
Terkait maraknya wabah PMK di sejumlah daerah, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan kunjungan atau monitoring ke peternak hewan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Orkestra atau Angsa? Objek yang Dilihat Pertama Ungkap Kondisi Emosi Anda Sebenarnya
Seperti yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang melakukan monitoring ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Dalam akun Twitter pribadinya @Syahrul_YL, dia mengatakan bahwa monitoring tersebut dilakukan atas jalannya vaksinasi hewan-hewan ternak di Kabupaten Sumedang.
Hal ini merupakan rangkaian penanganan pemerintah dalam menekan penyakit mulut dan kuku (PMK), tulis Syahrul Yasin, di akun Twitter miliknya pada Minggu 3 Juli 2022.
Dia pun menjelaskan, bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.