Menurutnya, terdapat tersangka sebagai pemodal yang menyediakan elpiji subsidi tersebut, yaitu distributor di SPBE, dan lainnya menjadi petugas teknis di lapangan.
"Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," ujar Arief.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Online via cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP
Diketahui, aksi penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan elpiji subsidi ke dalam tangki penampungan, dan disalurkan menuju tabung gas 50 kilogram.
Arief juga mengatakan bahwa para tersangka akan dihukum lima hingga sepuluh tahun kurungan, dan denda maksimal 60 miliar dengan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ESDM, Perlindungan Konsumen hingga Pasal Pencurian, Penggelapan dan Penadahan.
Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, aksi tersebut menimbulkan efek kerugian bagi negara hingga mencapai Rp8 miliar setiap bulannya.***