Kasus Penyelewengan Elpiji Subsidi Rugikan Negara Rp8 Miliar per Bulan, Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka

- 25 Juli 2022, 21:30 WIB
Penyelewengan elpiji subsidi merugikan negara Rp8 miliar per bulan, Polda Jabar telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini.
Penyelewengan elpiji subsidi merugikan negara Rp8 miliar per bulan, Polda Jabar telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini. /Dede Rukma/Subangtalk

Menurutnya, terdapat tersangka sebagai pemodal yang menyediakan elpiji subsidi tersebut, yaitu distributor di SPBE, dan lainnya menjadi petugas teknis di lapangan.

"Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," ujar Arief.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Online via cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP

Diketahui, aksi penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan elpiji subsidi ke dalam tangki penampungan, dan disalurkan menuju tabung gas 50 kilogram.

Arief juga mengatakan bahwa para tersangka akan dihukum lima hingga sepuluh tahun kurungan, dan denda maksimal 60 miliar dengan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ESDM, Perlindungan Konsumen hingga Pasal Pencurian, Penggelapan dan Penadahan.

Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, aksi tersebut menimbulkan efek kerugian bagi negara hingga mencapai Rp8 miliar setiap bulannya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah