Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Jabar itu juga mengungkapkan jika pelaku tak mengenal korban.
Berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga akan melakukan perampokan pada korban yang berimbas pada penusukan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya viral sebuah video detik-detik penusukan terhadap anak usia 12 tahun yang baru pulang mengaji di daerah Cimahi.
Tampak pria mengenakan pakaian serba hitam turun dari motor, mengikutinya dari belakang, tak terlihat jelas apa yang terjadi, tetapi tak lama terlihat anak perempuan itu terhuyung kesakitan.
Mencoba meminta bantuan usai mendapatkan luka tusuk dibagian punggungnya. Namun sayang nyawanya tak selamat saat perjalanan menuju rumah sakit.***