Identitas Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Diungkap Pihak Kepolisian

- 23 Oktober 2022, 20:15 WIB
Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi.
Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi. /Instagram/@infojawabarat/

PR DEPOK - Tragedi penusukan terhadap bocah perempuan di Cimahi, menjadi kecaman setiap pihak.

Anak perempuan itu baru pulang mengaji dan diserang oleh seorang pria tak dikenal, hingga merenggut nyawanya.

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK, Ini Dia Kasus yang Menjerat Ajay Priatna

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si pada Minggu, 23 Oktober 2022 mengatakan kini pelaku sedang dalam pengejaran.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ibrahim Tompo.

Adapun identitasnya yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Ibrahim Tompo mengatakan identitas pelaku akan disebarluaskan kepada publik, untuk membantuk upaya penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Jabar itu juga mengungkapkan jika pelaku tak mengenal korban.

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga akan melakukan perampokan pada korban yang berimbas pada penusukan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.

Baca Juga: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Polisi Kembali Dirikan Pos Penyekatan di Kabupaten Bandung hingga Kota Cimahi

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya viral sebuah video detik-detik penusukan terhadap anak usia 12 tahun yang baru pulang mengaji di daerah Cimahi.

Tampak pria mengenakan pakaian serba hitam turun dari motor, mengikutinya dari belakang, tak terlihat jelas apa yang terjadi, tetapi tak lama terlihat anak perempuan itu terhuyung kesakitan.

Mencoba meminta bantuan usai mendapatkan luka tusuk dibagian punggungnya. Namun sayang nyawanya tak selamat saat perjalanan menuju rumah sakit.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah