Penyelundupan Narkoba dalam Deodoran Berhasil Digagalkan, Pemesan Berasal dari Rutan di Bandung

- 23 Juni 2020, 16:58 WIB
BARANG bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung.*
BARANG bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung.* /Antara/

"Orang yang membawa atau menitipkan barang itu sudah terdeteksi dan masih dalam upaya pengejaran oleh aparat," kata Abdul Aris.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Aris, pihak rutan telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung sebagai tindak lanjut penemuan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Galamedia, Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven menyampaikan hal tersebut sebagai wujud pihaknya serius untuk berperang menghadapi peredaran narkoba.

Baca Juga: Cek Fakta: Kim Jong Un Dikabarkan Hukum Mati Koruptor Uang Negara yang Dimasukan Ke Kandang Buaya 

Setelah datang petugas BNNP, petugas keamanan rutan pun mendatangi warga binaan yang dituju untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, warga binaan yang berinisial A itu, mengakui barang tersebut adalah pesanannya.

"Dia mengakui narkortika memang dipesannya, dari seseorang yang saat ini sedang didalami BNNP," katanya.

Lebih lanjut, Riko mengatakan narapidana itu memesan melalui ponsel, yang ditemukan di ruang tahanannya.

Riko belum dapat mengetahui dari mana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam rutan. Keterangan yang didapat dari pihak BNNP, pengakuan warga binaan itu berniat mengonsumsi narkotika di dalam rutan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x