PR DEPOK - Berkas tersangka Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terkait kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dinyatakan lengkap.
Bahkan pihak Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa beberapa unit SPBU dan rumah di berbagai tempat di Jawa Barat.
Selain itu, bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri juga melakukan pemblokiran rekening tersangka melacak aliran dana tersangka.
Baca Juga: Pasukan Rusia Tinggalkan Kherson, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy: Ini Hari Bersejarah
Saat ini sebanyak 7 nomor rekening bank atasnama tersangka, yang diduga hasil kejahatan kasus penipuan SPBU tersebut diblokir.
“Berdasarkan dukungan dan kerjasama PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
"Serta polisi juga, melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” ujarnya menambahkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).