Motif Pelaku Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi: Akui Sakit Hati dan Gaji Tidak Memuaskan

- 18 Februari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi- Motif pelaku bunuh bos ayam goreng di Bekasi.*
Ilustrasi- Motif pelaku bunuh bos ayam goreng di Bekasi.* /Pixabay/Republica/

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib balita berinisial A (1,5) anak dari MIM yang sempat diculik HK dan MA dikabarkan telah kembali ke rumah keluarganya di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini dan Besok 18–19 Februari 2023: Jangan Banyak Berpikir

A ditemukan di pos ronda di kawasan Subang, Jawa Barat tak lama setelah dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng di tangkap di Ciasem, Subang.

Atas perbuatan jahatnya, HK dan MA dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Namun, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x