Motif Pelaku Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi: Akui Sakit Hati dan Gaji Tidak Memuaskan

- 18 Februari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi- Motif pelaku bunuh bos ayam goreng di Bekasi.*
Ilustrasi- Motif pelaku bunuh bos ayam goreng di Bekasi.* /Pixabay/Republica/

PR DEPOK- Polisi baru saja mengungkapkan motif pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi berinisial MIM (29) yang dilakukan oleh dua karyawannya, yakni HK (21) dan MA (14).

Berdasarkan penuturan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 17 Februari 2023.

Motif sementara HK dan MA membunuh MIM dikarenakan merasa sakit hati atas perbuatan korban, selain itu mereka juga menyingung masalah gaji yang diakuinya kurang memuaskan.

Baca Juga: Sah! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Buruan Simak 7 Golongan yang Tidak Bakal Dapat Bantuan

“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati dan terkait dengan gaji," ujar Hengki, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa HK dan MA sebenarnya baru berkerja selama 5 hari sebagai karyawan di tempat usaha milik korban.

Oleh karena itu, Polisi merasa curiga dengan adanya kemungkinan motif lain yang telah direncanakan HK dan MA.

Baca Juga: Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme Ditetapkan Jadi Tersangka

Sehingga untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, mereka akan bekerjasama dengan pihak psikologi forensik untuk mengungkapkan motif lainnya.

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib balita berinisial A (1,5) anak dari MIM yang sempat diculik HK dan MA dikabarkan telah kembali ke rumah keluarganya di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini dan Besok 18–19 Februari 2023: Jangan Banyak Berpikir

A ditemukan di pos ronda di kawasan Subang, Jawa Barat tak lama setelah dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng di tangkap di Ciasem, Subang.

Atas perbuatan jahatnya, HK dan MA dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Namun, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x