"Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film," kata Vivid, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Terkhusus FH, kata Vivid, ia pernah menjadi korban tindak pidana asusila.
"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ujar Vivid menjelaskan.
Tersangka FH, berdasarkan keterangan Vivid, telah membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak, dan perbuatan cabul. Menurut Vivid, FH mengaku bahwa dia menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.
Kini, penyidik menjerat FH dan para tersangka lainnya dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak. ***