Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 30 Maret 2023, 15:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.*
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.* /Antara/Sigid Kurniawan

 

Kemudian, Teddy Minahasa meminta Doddy untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Rencananya, setelah tiba di Jakarta, sabu itu bakal diberikan kepada seorang bernama Anita alias Linda.

Tugas Linda, setelah sabu itu datang di Jakarta, adalah melego sabu tersebut secara acak melalui Kasranto, Kapolsek Kalibaru. Rencana berhasil, dan Linda pun mendapatkan sejumlah duit dari transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Akmal Marhali soal Kisruh Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Sejak Kapan Sepakbola Punya Agama?

Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Penggelapan barang bukti itu pun akhirnya terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Lantas, Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika berjenis sabu.

 

Kini, Teddy Minahasa menghadapi tuntutan serius. Terdapat beberapa pasal yang disangkakan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x