Disbudpar Turunkan Rekomendasi, 45 Tempat Hiburan di Bandung Kembali Beroperasi di Masa AKB

- 20 Agustus 2020, 14:33 WIB
Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kania Sari
Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kania Sari /DOK.Humas Kota Bandung/

PR DEPOK - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari membeberkan hasil rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

Adapun tujuan rapat tersebut digelar adalah guna membahas langkah penerapan protokol kesehatan yang akan diterapkan sejumlah tempat hiburan ketika kembali beroperasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Humas Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan sebanyak 45 tempat hiburan telah diberikan rekomendasi untuk beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sedangkan 35 tempat hiburan lainnya belum diberikan izin.

Baca Juga: Lari Akibat Kebakaran, 1 Orang Utan yang Kabur ke Perkebunan Warga Diselamatkan di Kalimantan Barat

"Tempat hiburan yang belum diberikan rekomendasi berasalan lantaran belum memenuhi syarat dari protokol kesehatan," kata Dewi Kaniasari usai mengikuti Rapat Gugus Tugas Percepatan COVID-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 19 Agustus 2020.

Dijelaskan dia, sebanyak 80 lokasi atau tempat hiburan telah mengajukan permohon izin agar diperbolehkan untuk beroperasi. Namun dari banyaknya jumlah permohonan izin yang diterima, Disbudpar harus melalui berbagai tahapan saat pemberian izin operasi di antaranya, memeriksa kelengkapan administrasi serta meninjau langsung lokasi tempat hiburan yang mengajukan permohonan izin.

"Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu meliputi adanya surat pernyataan diatas materai berkenaan dengan menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, lalu, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," ujar dia.

Selain itu, ujarnya, terdapat penerapan check list dari protokol kesehatan yang harus dilakukan peninjauan terlebih dahulu di lapangan. Maka itu, pihaknya terus mengingatkan pengelola tempat hiburan agar segera melengkapi administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Benamkan Olympique Lyon 3-0, Bayern Muenchen Tatap PSG di Partai Final Akhir Pekan Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x