Ribuan Wanita di Karawang Gugat Cerai Suami Gegera Kecanduan Judi Online

- 20 September 2023, 16:21 WIB
Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.*
Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.* /Freepik/

PR DEPOK - Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.

 

Sebanyak 2.356 wanita telah mengambil langkah berani untuk menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama Karawang. Peristiwa ini telah menciptakan gelombang diskusi tentang hubungan dan faktor yang mempengaruhi kestabilan rumah tangga.

Kecanduan judi online telah menjadi isu yang semakin serius memicu pertengkaran dan perceraian dalam masyarakat modern saat ini. Kecanduan ini tidak hanya merusak pola hidup individu, tetapi juga berdampak negatif pada hubungan, keuangan, dan kesejahteraan sosial.

"Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online," ujar Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti pada Senin, dkutip PikiranRakyat-Depok.com dari PikiranRakyat.com, pada Jum'at.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 21 September 2023: Situasi Cukup Sulit, Hadapi dengan Keberanian

Hakim Asep Syuyuti, juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, mengungkapkan bahwa salah satu faktor dominan di balik gelombang perceraian ini adalah kecanduan judi online.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan kecanduan judi online telah mengalami peningkatan yang signifikan.

 

Data menunjukkan bahwa dari total 3.070 kasus perceraian, 2.356 merupakan gugatan cerai dari pihak istri. Ini adalah peningkatan tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut menjadi penyebab utama perceraian, dengan berbagai faktor yang memicunya, termasuk masalah ekonomi dan kecanduan judi online suami.

Baca Juga: Wajib Berkunjung! 5 Tempat Wisata Kuliner Khas Banyuwangi, Jawa Timur

Hakim Asep Syuyuti merinci bahwa sebanyak 1.533 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan antara pasangan. Sementara 1.017 kasus lainnya dipicu oleh masalah ekonomi yang membebani rumah tangga.

Sayangnya, kecanduan judi online menyumbang 10 kasus perceraian, menunjukkan dampak negatif yang signifikan dari aktivitas perjudian online terhadap hubungan suami-istri.

 

Selain faktor-faktor tersebut, ada juga sejumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan, penggunaan narkoba, pasangan dipenjara, dan bahkan poligami liar.

Semua ini merupakan gambaran nyata tentang tantangan kompleks yang dihadapi oleh pasangan dalam mempertahankan rumah tangga mereka.

Baca Juga: Gurih Tenan! 8 Opsi Bakso di Brebes yang Markotop, Berikut Lokasinya

Di sisi lain, Pengadilan Agama Karawang mencatat bahwa ada 61 permohonan dispensasi pernikahan untuk anak di bawah umur pada tahun 2023. Orangtua calon pengantin mengajukan permohonan ini dengan alasan untuk mencegah perzinahan.

Peraturan di Indonesia memperbolehkan pernikahan di atas umur 19, dan permohonan dispensasi kawin harus diajukan ke Pengadilan Agama ketika ada niat untuk menikah di bawah umur.

 

Hakim Asep Syuyuti mencatat bahwa jumlah permohonan dispensasi kawin telah mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah pengajuan yang lebih rendah pada tahun 2021 dan 2022. Namun, tahun 2023 kembali menunjukkan peningkatan dalam permohonan ini.

Dalam situasi yang kompleks ini, masyarakat Karawang dihadapkan pada tantangan untuk memahami dan mengatasi berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kestabilan rumah tangga.

Baca Juga: Empuk dan Juicy! Top 7 Sate Klatak di Bantul, Yogyakarta yang Cocok untuk Wisata Kuliner

Kasus-kasus perceraian dan permohonan dispensasi pernikahan adalah refleksi dari dinamika sosial yang berubah, dan upaya kolaboratif diperlukan untuk mendukung pasangan dalam menjalani perjalanan rumah tangga mereka.

Masyarakat harus meningkatkan kesadaran tentang risiko dan dampak kecanduan judi online serta mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya. Ini melibatkan edukasi, dukungan sosial, dan penegakan hukum yang ketat terhadap praktik judi ilegal.

 

Selain itu, individu yang mengalami kecanduan judi perlu mencari bantuan profesional untuk mengatasi masalah mereka dan mendapatkan dukungan dalam perjalanan pemulihan mereka.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x