"Itu bukan on the street, tapi di pelataran. Kami tidak berwenang mengelola parkir tersebut," ujar Yogi, dilansir dari Prfmnews.
Beredar pula foto karcis resmi yang dikelola Dishub Bandung. Tertera tarif 1 jam parkir sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan, setiap juru parkir yang berada di wilayah naungan Dishub Bandung memiliki karcis resmi sesuai aturan Perwal nomor 66 tahun 2021 soal tarif parkir di tepi jalan umum.
Tak tinggal diam dengan kabar tersebut, Dishub Bandung langsung mengecek lokasi yang tertera dalam karcis parkir itu, jelas Yogi.
"Langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Dalops, yang saat ini tengah menelusuri persoalan tersebut," sambung Yogi.
Yogi pun mengimbau masyarakat tidak terkecoh memilih lokasi parkir. Pasalnya, Dishub sudah menyediakan lahan menaruh kendaraan yang sesuai aturan dengan harga tidak mencekik.***