Bandung Dijuluki Kota Pungli Buntut Tarif Parkir Motor Mencekik, Ini Kata Dishub

- 4 Oktober 2023, 10:00 WIB
Karcis tarif parkir di Kota Bandung yang terbilang mahal untuk kendaraan roda dua.
Karcis tarif parkir di Kota Bandung yang terbilang mahal untuk kendaraan roda dua. /Twitter @txtdaribandung/

PR DEPOK - Publik dibuat geger dengan beredarnya foto karcis parkir sepeda motor di Bandung. Hal yang membuat emosi netizen gegara tarif atau harga untuk memarkir kendaraan roda dua begitu mencekik.

Berdasarkan foto yang beredar luas di media sosial, tarif parkir motor di Jalan Asia Afrika No.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, dibandrol dengan harga Rp10.000 ribu.

Dilansir dari X @txtdaribandung, dalam foto yang diunggah soal karcis parkir motor di Bandung, disebutkan kalimat peringatan bahwa 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.'

Baca Juga: Nasib TikTok Shop: Boleh Beroperasi dengan Sejumlah Syarat

Kata tersebut, berada di dalam karcis parkir sepeda motor yang disandingkan dengan tarif mencekiknya.Netizen yang melihat karcis parkir motor itu, mengklaim Bandung sebagai kota pungutan liar (pungli).

Buntut kabar viral itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung buka suara. Pihak terkait melakukan klarifikasi soal karcis parkir sepeda motor di Bandung.

Kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, foto karcis yang beredar bukan berasal dari peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pencinta Ayam Bakar, Cobain 5 Tempat Makan di Pekalongan yang Bikin Nagih Ini Yuk

Menurut Yogi, lokasi yang tertera dalam karcis parkir itu, bukan berada di bawah naungan pengelolaan Dishub Kota Bandung.

"Itu bukan on the street, tapi di pelataran. Kami tidak berwenang mengelola parkir tersebut," ujar Yogi, dilansir dari Prfmnews.

Beredar pula foto karcis resmi yang dikelola Dishub Bandung. Tertera tarif 1 jam parkir sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000.

Baca Juga: Pandawara Group Klarifikasi Soal Bersihkan Pantai Cibutun Berunjung Somasi: Bukan Panggung Saling Provokasi

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan, setiap juru parkir yang berada di wilayah naungan Dishub Bandung memiliki karcis resmi sesuai aturan Perwal nomor 66 tahun 2021 soal tarif parkir di tepi jalan umum.

Tak tinggal diam dengan kabar tersebut, Dishub Bandung langsung mengecek lokasi yang tertera dalam karcis parkir itu, jelas Yogi.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Dalops, yang saat ini tengah menelusuri persoalan tersebut," sambung Yogi.

Yogi pun mengimbau masyarakat tidak terkecoh memilih lokasi parkir. Pasalnya, Dishub sudah menyediakan lahan menaruh kendaraan yang sesuai aturan dengan harga tidak mencekik.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah