Pemprov Jabar Tambah Porsi Pembuangan Sampah ke TPK Sarimukti

- 19 Oktober 2023, 14:17 WIB
Pemprov Jabar menggulirkan keputusan menambah porsi pembuangan sampah yang dipilah ke Zona 1 TPK Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.*
Pemprov Jabar menggulirkan keputusan menambah porsi pembuangan sampah yang dipilah ke Zona 1 TPK Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.* /Pixabay/Pexels/

PR DEPOK - Pemprov Jabar menggulirkan keputusan menambah porsi pembuangan sampah yang dipilah ke Zona 1 TPK Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

 

Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung kini bisa bernafas lega dengan tambahan kuota ini, setelah sebelumnya mencapai batas maksimum, bahkan melampaui batas yang telah disepakati.

Prima Mayaningtias, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi darurat Sampah Bandung Raya pada Jumat, 13 Oktober 2023, yang dihadiri oleh semua anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya. Langkah ini mencerminkan upaya serius dalam menghadapi tantangan sampah di wilayah tersebut.

Selama periode darurat, terdapat kuota yang berlaku sejak tanggal 12 September 2023, dengan jumlah sebesar 31.000 ton. Selanjutnya, terjadi penambahan kuota pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakmi Paling Nikmat di Pemalang yang Tempatnya Jadi Favorit Warga, Lokasi Disini

Dengan penambahan ini, total kuota yang berlaku saat ini menjadi lebih besar, mencapai 35.901 ton. Hal ini diungkapkan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai alokasi dan peningkatan kapasitas selama masa darurat tersebut.

“Selama masa darurat ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PRFM News.

 

Pada tanggal 7 Oktober, Satgas telah melakukan penataan lahan seluas 1,37 hektar sebagai upaya untuk menampung sampah baru. Keputusan ini mencakup persetujuan penambahan kuota baru untuk pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti yang akan berlaku untuk empat daerah tersebut.

Penjelasan ini memberikan gambaran tentang langkah-langkah konkret yang diambil untuk mempersiapkan area penampungan sampah baru dan mengakomodasi penambahan kuota yang telah disepakati.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Resmi Daftar ke KPU, Surya Paloh: Terbaik dari yang Terbaik

“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektar untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah tersebut,” terangnya.

Kabupaten Bandung Barat awalnya memiliki sisa kuota sebanyak 0 ritase, namun dengan penambahan sebanyak 628 ritase, totalnya kini menjadi 628 ritase.

 

Sementara itu, Kabupaten Bandung awalnya memiliki sisa kuota -0,5 ritase, namun dengan penambahan sebanyak 970 ritase, totalnya menjadi 969,5 ritase.

Penjelasan ini menguraikan perubahan yang terjadi dalam alokasi ritase untuk kedua kabupaten, dengan mencantumkan sisa awal, penambahan, dan total setelah penambahan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Tips Ajukan KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah, Pastikan Penuhi Syarat Berikut

“Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase,” jelasnya.

Peningkatan Kuota Pembuangan Sampah

 

Peningkatan kuota pembuangan sampah menjadi fokus utama bagi Kota Bandung dan tiga daerah lainnya di Jawa Barat. Hal ini merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi yang berdampak pada peningkatan volume sampah.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, pemerintah setempat berupaya mengimplementasikan langkah-langkah inovatif untuk mengatasi tantangan ini.

Baca Juga: Yap Kadarieu! 5 Rekomendasi Bakso Sapi Terenak di Leuwi Panjang Bandung

Setiap kabupaten dan kota diharapkan untuk menyusun simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan mempertimbangkan batas jumlah maksimal sampah yang dapat dibuang ke zona 1 hingga tanggal 12 November 2023.

Instruksi ini diberikan dengan tujuan untuk memastikan perencanaan yang matang dalam pengelolaan sampah, serta untuk mengantisipasi dan mengelola dampaknya dengan lebih efektif hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

 

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023,” tuturnya.

Sarimukti sebagai Tempat Pengolahan Akhir Unggulan

Baca Juga: 6 Lokasi Resto Gudeg Paling Enak dengan Cita Rasa Khas di Klaten Jawa Tengah, Recommended Banget!

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Kota Bandung adalah meningkatkan alokasi sampah yang diarahkan ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti.

TPA Sarimukti, yang terletak strategis di Jawa Barat, telah dikenal sebagai pusat pengolahan sampah modern dengan fasilitas canggih. Peningkatan kuota ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Sarimukti dalam mengelola sampah dan meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan.

 

Dukungan Masyarakat untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Langkah-langkah ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat, yang semakin sadar akan urgensi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Baca Juga: Cobain 5 Sate Ayam Terlezat di Kabupaten Nganjuk, Cek Alamatnya

Program edukasi dan kesadaran lingkungan yang dicanangkan oleh pemerintah setempat telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai.

Langkah-langkah Lanjutan dalam Pengelolaan Sampah

 

Meskipun langkah-langkah ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung, tantangan tetap ada di depan.

Peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi yang terus berlanjut memerlukan perencanaan jangka panjang untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah dapat terus beradaptasi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Jika Penuhi Syarat Ini

“Mengingat terbatasnya volume zona darurat, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani,” tegasnya.

Kota Bandung dan tiga daerah lainnya di Jawa Barat telah menetapkan standar baru dalam pengelolaan sampah dengan meningkatkan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

 

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan kota dan kelestarian lingkungan.

Dengan dukungan masyarakat dan terus-menerus memperbarui strategi pengelolaan sampah, Kota Bandung berada di jalur yang benar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x