Sisanya ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK yang sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, diantaranya Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota bandung.
Ia mengatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian, ada Karawang sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen menjadi Rp5.257.834.
Baca Juga: Kiki Fatmala Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ozy Syahputra: Kado Sahabatku, Sedih Banget
Sementara, UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari sebelumnya Rp1.99.8.119,05.
Sedangkan, Kota Bandung UMK di tahun 2024 sebesar Rp4.209.309 naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.048.462,69.
Bey mengatakan bahwa UMK 2024 akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca Juga: Sweet Home 2 Resmi Tayang Hari Ini, Berikut Link Nonton Legal Sub Indo Dilengkapi Spoiler
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau kinerja yang menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Ia berharap keputusan ini bisa diterima dan dipatuhi bersama, dan berharap tidak ada aksi berlebihan dari pendemo. ***