Bermodus Minta 'Dipijat', Seorang Kakek di Garut Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Laki-laki

- 1 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi tindakan asusila.*
Ilustrasi tindakan asusila.* /Pixabay./

PR DEPOK - Seorang kakek di Kabupaten Garut ditangkap usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Kabar penangkapan seorang kakek itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Devi mengatakan bahwa usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan sejumlah anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Baca Juga: Orang yang Enggan Pakai Masker Saat Pandemi Miliki Hubungan dengan Gangguan Kepribadian Antisosial

“Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku,” kata AKP M Devi Farsawan.

Lebih lanjut, Devi bahwa pelaku berinisial DD merupakan pria berusia 60 tahun. Sang pelaku, katanya, bahkan diketahui sudah lama mengenak korban.

Perbuatan asusila tersebut, dikatakan dia, dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2020 lalu.

"Aksi tersangka dilakukan dengan modus minta pijat. Korban diminta bantuan untuk memijat pelaku dengan imbalan uang," katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x