Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Depok Beri Sanksi bagi yang Melanggar Larangan Mudik

7 Mei 2021, 14:10 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK – Larangan mudik lebaran 20210 telah diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Terkait larangan mudik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM.

Surat edaran tersebut berisi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai sanksi.

Baca Juga: Sebut Peralihan Status ASN Masalah Serius, Pakar: Risikonya Jelas Buat KPK Tak Lagi Independen

Dalam surat edaran itu, ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan mudik pada periode larangan 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Wali Kota Depok dalam Surat Edaran yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pada Jumat 7 Mei 2021.

Surat edaran yang diterbitkan tersebut menindaklanjuti dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi.

Baca Juga: Kementrian Investasi/BKPM RI Perlebar Sayap, Bahlil: Sekarang Adalah Waktu yang Tepat untuk Berinvestasi

Namun hal tersebut terdapat pengecualian bagi ASN yang bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja.

ASN yang hendak berpergian harus memiliki surat tugas serta mendapat izin dari Pejabat Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Sementara itu, bagi ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu melakukan perjalanan bepergian ke luar daerah pada periode larangan mudik, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Depok bagi Kepala Perangkat Daerah dan pejabat pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

Baca Juga: Pemkot Depok Terbitkan SE Larangan Mudik, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Dalam hal ini kriteria dan persyaratan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan perlu diperhatikan agar dapat meminimalisir penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut juga mengimbau ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk memperhatikan peta zonasi penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, dan memperhatikan pula kebijakan atau aturan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler