Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM 2021 Kota Depok Dibuka Kembali, Simak Jadwal dan Linknya Berikut

29 Mei 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Kemenkop UKM telah menargetkan penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Pengamat Politik Sarankan Connie Rahakundini Bakrie Bongkar Dugaan Mafia Alutsista Melalui Partai Politik

Hingga awal Mei 2021, BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal 9,8 juta penerima.

Dengan masih tersisanya kuota penerima BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro masih berpeluang untuk mendapatkan BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: BNPT Sebut Tokoh Agama Adalah Garda Terdepan dalam Tindakan Pencegahan Penyebaran Ideologi Radikal dan Teroris

Untuk mendapatkan BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus melakukan pengajuan terlebih dahulu.

Pengajuan bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) sesuai domisili masing-masing.

Khusus bagi pelaku usaha mikro yang berada di Kota Depok, DKUM Kota Depok telah membuka pengajuan atau pendaftaran BPUM 2021 secara online untuk tahap kedua.

Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom, Gus Umar: Cocok, Bentar Lagi Lucinta Luna Nyusul Jadi Komisaris BUMN

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menjelaskan, pembukaan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok secara online, akan dibuka hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Mohammad Fitriawan menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Mohammad Fitriawan.

Sementara berkas pendaftaran yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Akui Kesal jika Ashanty Terlalu Banyak Belanja, Arsy Hermansyah: Udah Punya Baju, Sepatu, Parfum Mahal-mahal

Lalu, usai memberikan data secara online, berkas pendaftaran diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara pendaftaran BPUM Kota Depok, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar BPUM Kota Depok.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler