Tawuran Berdarah di Depok, Dua Pelajar Kritis Usai Dibacok

9 Februari 2020, 15:30 WIB
POLISI mengamankan tersangka tawuran antarpelajar yang terjadi di Cimanggis, Kota Depok, Sabtu 8 Februari 2020. Dua orang masuk rumah sakit usai terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran itu.* /ROHMAN WIBOWO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Tawuran berdarah antarpelajar di Depok kembali berulang. Dua pelajar SMP jadi korban dengan luka sabetan senjata tajam. Keduanya kini terbaring kritis di Rumah Sakit Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Cimanggis, Jumat 7 Februari 2020 sekira pukul 13.30.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan, peristiwa bermula saat 5 pelajar yang saat di lokasi kejadian langsung menyerang dua korban tersebut, MC (16), dan FA (16).

Kini, 5 pelaku yang berstatus pelajar itu sudah diamankan. "Mereka adalah NMY (20), DR (16), RD (16), BG (17), dan ZR (14). Kelimanya ditangkap 6 jam usai peristiwa," kata Azis di Mapolres Metro Depok, Sabtu 8 Februari 2020.

Baca Juga: Ingin Cegah Perang Dunia III, Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei Tekankan Peningkatan Kekuatan Militer

Baca Juga: Bak Film Drama, Seorang Ibu Berjuang Keluarkan Anaknya dari Provinsi Asal Virus Corona di Tiongkok

Luka bacok yang diderita korban, kata Azis, merupakan ulah dua pelaku yang membawa senjata tajam. Sementara tiga lainnya hanya menonton.

Satu pelaku atas nama NMY ternyata berstatus pelajar SMK yang masih duduk di kelas XII.

Kepada polisi, NMY mengaku baru sekali terlibat tawuran dan diajak teman-temannya. Dia berdalih membawa celurit untuk menjaga diri dari serangan siswa sekolah lain, tidak ada niat untuk tawuran.

Bahkan, pelaku mengaku terpaksa terlibat tawuran seusai menerima serangan dari kedua korban.

Akan tetapi, keterangan korban mengindikasikan narasi sebaliknya. "Kami hanya sedang lewat dan tiba-tiba diserang oleh mereka," kata salah seorang korban.

Baca Juga: Dude With Sign, Pria Asal New York yang Viral di Media Sosial Lantaran Berbagai Aksi Protesnya Tentang Segala Hal

Polisi mencurigai keterangan NMY lantaran tak ditemukannya luka sedikit pun di tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berumur dewasa dijerat pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara pelaku yang masih anak-anak dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler