Pemkot Depok Terbitkan SE PTMT bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Berikut Penjelasannya

10 Januari 2022, 14:10 WIB
Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau. /Antara/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan ini diterbitkan Pemkot Depok menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE Wali Kota Depok ini terdapat 13 poin yang wajib diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Baca Juga: Ibunda Ayu Aulia Keberatan dengan Pernyataan Keluarga Zikri Daulay Soal Video Ciuman: Kami Menunggu Zikri

Berikut 13 poin yang termaktub dalam SE Wali Kota Depok sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Pertama, memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Kedua, memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Ketiga, secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran.

Baca Juga: PTM 100 Persen Tetap Berjalan Sesuai Rencana, Wali Kota Depok: Tidak Ada Penundaan

Keempat, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Kelima, melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampuan indera perasa).

Keenam, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak.

Baca Juga: Ucapan 'Gala Didewakan' Tuai Polemik, Denny Sumargo Klarifikasi Singgung Soal 'Sikap Berlebihan'

Ketujuh, menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi.

Kedelapan, secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran.

Kesembilan, memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Umrah Meningkat Tajam, Simak Besaran Kenaikannya Mulai Tahun Ini

Kesepuluh, memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik. Kesebelas, melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah.

Keduabelas, konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut.

Kemudian, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Baca Juga: Panik Mobil Nagita Slavina Hilang, Raffi Ahmad Salahkan Merry: Lo Bawa Sial Emang!

Ketigabelas, jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tidak akan mengalami penundaan.

Kabar mengenai PTM 100 persen ini diungkapkan Mohammad Idris saat menjadi pembina apel pagi di lapangan upacara Balai Kota Depok pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Akui Sakit saat Unggah Cuitan Berunsur SARA

Aturan PTM 100 persen ini telah termaktub dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Kami tegaskan kembali bahwa PTM 100 persen di Kota Depok tidak ada penundaan, jadi harus dilaksanakan,” kata Mohammad Idris.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler