Marak Terjadi Pencurian, Polisi Kembali Bekuk Kawanan Pencuri Sepeda Gunung di Depok

28 Februari 2020, 13:46 WIB
KAPOLRES Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah tengah menginterograsi dua tersangka pencurian spesialis sepeda gunung.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencurian kembali terjadi di Depok, kali ini pelaku berhasil mencuri sepeda gunung.

Anggota Polres Metro Depok meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda gunung, di Jalan Jatijajar Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Dalam menjalankan aksi pencuriannya tersebut, pelaku tidak melakukan aksinya sendiri, diketahui ada tiga orang tersangka dalam kasus pencurian ini.

Kawanan pencuri spesialis sepeda gunung ini telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Depok. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap SN (26), RGP (21), dan DS (43).

Baca Juga: Korea Selatan Darurat Virus Corona, BTS Batalkan Konser Perdana Map of The Soul Tour 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Oktober 2019 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda gunung seharga puluhan juta.

“Para pelaku mengambil sepeda yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Dugaan sementara mereka telah mencuri sekitar 20 hingga 30 unit sepeda. Sedangkan barang bukti yang kami amankan delapan unit sepeda,” ungkap Azis, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada 21 Februari lalu, setelah satuan Jatanras Polrestro Depok menangkap pelaku di kediamannya.

“Mereka ini merupakan spesialis pencuri sepeda gunung. Setelah ditangkap para pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Azis kepada wartawan.

Baca Juga: BTS Batalkan Konser Album Terbaru, ARMY Saling Menguatkan hingga Tagar K-Diamond Jadi Trending 

Hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kembali sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual barangnya.

Sementara untuk memasarkan sepeda hasil curiannya, kata Azis, para pelaku menggunakan media sosial atau forum jual beli online. Para pembelinya juga bisa melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjual sepeda curiannya melalui media sosial. Kemudian pelaku menggunakan sistem COD atau bertemu langsung untuk pembayarannya,” jelasnya.

Sejak terungkapnya kasus pencurian ini pada Oktober 2019, telah mencapai kerugian hingga ratusan juta rupiah, dari jumlah 20 hingga 30 sepeda yang mereka curi.

Baca Juga: Serangan Tanpa Pandang Bulu di Idlib, Tewaskan Lagi 33 Jiwa Pagi Ini 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Adapun ancaman hukumannya paling rendah lima tahun kurungan penjara,”katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler