Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Polri

12 Januari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. /bpn.go.id

PR DEPOK - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus mafia tanah.

Polri berencana memanggil Kadishub Depok sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi turut membenarkan jadwal pemeriksaan Kadishub Depok selaku tersangka kasus mafia tanah.

Baca Juga: Dikabarkan Balikan, Verrell Bramasta Ungkap Kalimat Romantis untuk Natasha Wilona: Senang Bisa Sama Kamu

"Iya jadwal pemanggilan hari ini, jam 10.00 WIB," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski demikian, Andi belum dapat memastikan bahwa Kadishub Depok akan menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Eko Herwiyanto sudah dilayangkan penyidik dari beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Maya Angelou, Wanita Kulit Hitam Pertama dalam Sejarah Tampil di Koin Terbaru 25 Sen Amerika Serikat

Sebelum jadwal pemanggilan Kadishub Depok dilayangkan, penyidik Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka mafia tanah di Depok.

Penyidik Polri telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon yang juga menjadi tersangka kasus mafia tanah pada Senin, 10 Januari 2022.

Selain itu, Polri juga sudah memanggil beberapa tersangka dari pihak swasta yang juga turut diperiksa yaitu Hanafi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako

Sementara itu, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa.

Pasalnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah mulai terkuak dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin.

Baca Juga: Zayn Malik Berulang Tahun, Gigi Hadid Terpantau Masih Belum Memberikan Ucapan

Adapun tindakan tersebut dibantu oleh Kadishub Depok yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah itu diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Ditunda, Gus Umar: Jangan Rusak Tatanan Demokrasi

Atas dugaan mafia tanah, korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun melapor ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka mafia tanah dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler