Sukseskan Program Zonita Pamor, Pemkot Depok Gelar Samsat Keliling

13 Maret 2020, 20:01 WIB
PELAYANAN samsat keliling hadir di halaman Balai Kota Depok mulai 13 Maret hingga 17 Maret 2020 mendatang.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyatakan dukungannya terhadap program zona integritas ASN dan non-ASN untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor atau disebut zonita pamor.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemerintah Kota Depok, program zonita pamor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi ASN.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Samsat Kota Depok demi menyukseskan program zonita pamor.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan samsat keliling yang digelar di halaman Balai Kota Depok agar memudahkan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona ke-50 Meninggal Dunia di Solo setelah Ikuti Seminar di Bogor 

Endra mengatakan pelayanan samsat keliling digelar selama 4 hari dan bukan hanya ditujukan bagi ASN melainkan juga dibuka untuk melayani masyarakat umum.

“Pelayanan samsat keliling ini dibuka mulai tanggal 13 Maret hingga 17 Maret 2020 dari pukul 8.00 sampai 12.00 WIB. Pelayanan ini juga terbuka untuk umum,” tutur Endra.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok tersebut juga mengimbau kepada seluruh ASN yang belum membayar PKB agar segera menunaikannya sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Endra menilai ASN harus menjadi teladan bagi seluruh masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat khususnya dalam ketaatan membayar PKB,” tutur Endra.

Baca Juga: Kritisi Sikap Wali Kota Depok, DKR Nilai Tanggulangi Virus Corona Butuh Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah 

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok 1 Saefudin mengatakan masyarakat yang akan membayar PKB selama masa samsat keliling digelar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti beban dari denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok, dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II serta bebas tarif progresif pokok balik nama.

Saefudin menuturkan pembayaran pajak di samsat keliling harus membawa KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan bukti pembayaran pajak terakhir.

“Wajib pajak cukup membawa persyaratan yaitu KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta bukti pelunasan PKB tahun terakhir,” kata Saefudin.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler