10 Imbauan Pemkot Depok untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Sekolah dan CFD Diliburkan

14 Maret 2020, 19:36 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com dalam sebuah konferensi pers terkait dua pasien terkonfirmasi COVID-19 yang berstatus sebagai warga Kota Depok, di Balaikota Depok, Senin 2 Maret 2020.* /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Depok memberikan beberapa imbauan kepada masyarakatnya.

Salah satunya adalah meliburkan seluruh sekolah yang ada di wilayah Kota Depok.

Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta yang melangsungkan kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran walikota Depok, terdapat beberapa poin dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Lakukan Kuliah Jarak Jauh Buntut Virus Corona, UI Klaim Tak Ambil Kebijakan Sepihak 

Selain meliburkan seluruh sekolah di Kota Depok, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak juga tidak boleh dilakukan untuk sementara. Berikut beberapa poin yang tertuang dalam edaran tersebut.

Pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.

Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.

Ketiga, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class atau study tour.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Beri Aturan Tegas untuk Warganya 

Keempat, pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil.

Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day.

Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara alun-alun Kota Depok.

Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olahraga.

Kedelapan, Seluruh perangkat negara agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobiliasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi.

Baca Juga: Selain Monas, Berikut 23 Destinasi di Jakarta yang Ditutup selama 2 Pekan 

Selanjutnya, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara, melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir, dan sabun antiseptic atau hand sanitizer.

kesembilan, seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer.

Kesepuluh, seluruh masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum, keramaian, atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. Dan selanjutnya menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” sebut edaran tersebut dari akun Instagram Walikota Depok, Mohammad Idris.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler