Darurat Bencana Virus Corona, Wali Kota Depok Imbau Warga Tak Salat Jumat di Masjid Selama Dua Pekan Mulai Hari ini

20 Maret 2020, 13:12 WIB
Wali Kota Depok Imbau warganya tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak pihak.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang termasuk salat jumat berjamaah di masjid menanggapi darurat bencana COVID-19.

Mohammad Idris meminta warga Kota Depok menggantikan salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya masing-masing.

Imbauan ini tertuang dalam poin pertama dalam SK Wali Kota Depok Nomor 360/137IKpts IDPKP IHuk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Baca Juga: 9 Poin Fatwa MUI Hadapi Virus Corona 

"Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kola Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing masing," tulis Mohammad Idris dalam imbauannya saat diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 19 Maret 2020.

Lebih lanjut, Idris juga meminta agar warga Kota Depok tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.

Imbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai 4 April 2020. Namun pihaknya akan mengevaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi terkini di Kota Depok.

"Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang," tulis Idris pada poin kedua.

Baca Juga: Pemkot Depok Sisir Kebutuhan Anggaran Kesiapan Darurat Bencana Virus Corona, dari Pengadaan APD hingga Disinfektan 

Wakil ketua II merangkap juru bicara, Dadang Wihana menyebut langkah ini untuk menindaklanjuti 9 fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga mengimbau kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak bagi daerah-daerah terkonfirmasi COVID-19.

"Iya memperhatikan fatwa mui, sudah jelas di sana bagaimana terkait dengan pengaturan terkait dengan keagamaan untuk menghindari terkait tadi kegiatan-kegiatan yang sifatnya massal," kata Dadang.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa menanggapi kasus COVID-19 di Indonesia. MUI melarang penyelenggaraan salat jumat, salat berjamaah, dan termasuk salat ied bagi daerah yang terkonfirmasi virus corona.

Baca Juga: Di Tengah Darurat Bencana Virus Corona, Pemkot Depok Ajukan Bantuan Rp 2,8 Miliar ke Pemprov Jawa Barat 

Larangan ini tertuang dalam poin keempat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktiVitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tulis MUI dalam fatwa terbarunya dalam poin keempat.

Salah satu masjid yang telah meniadakan kegiatan salat jumatnya yaitu Masjid Ar-Riyadh di Sukmajaya***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler