Beraksi Hingga Tewaskan Korban, Polisi Tembak Mati Anggota Geng Motor

3 April 2020, 14:12 WIB
Satuan Polres Metro Depok dalam sebuah konferensi pers pengungkapan aksi yang dilakukan geng teras pada Jumat 3 April 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Kota Depok menembak mati dua anggota kelompok geng TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow) yang sebelumnya melakukan aksinya hingga menewaskan satu korban di bilangan Cimanggis, Kota Depok.

Tindakan terukur tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah keduanya mencoba memberikan perlawanan dalam proses penangkapan pada Kamis, 2 April 2020.

Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap empat anggota lain dari geng TERAS yang sudah melakukan aksinya kurang lebih 10 kali di Kota Depok sementara tiga sisa anggota lain masih buron.

Tiga peristiwa dilakukan dalam tenggat waktu yang berdekatan dan menyebabkan lima korban luka parah bahkan satu di antaranya meninggal dunia lantaran menerima bacokan dari kelompok tersebut.

Baca Juga: Waspadai Lensa Kontak Saat Pandemi Virus Corona, Pakar Sarankan Ganti Pakai Kaca Mata 

Demikian disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada Pikiranrakyat-Depok.com usai dikomfirmasi pada Jumat, 3 April 2020.

"Korban pada rangkaian peristiwa yang sama ada lima yaitu seorang tukang jamu, toko kelontong, dan di warung tahu sumedang 3 orang. Selama satu rangkaian peristiwa itu ada 5 korban degan TKP yang berbeda ini dilakukan di waktu yang hampir bersamaan berdasarkan keterangan pelaku," kata Azis Andriansyah.

Azis menceritakan kasus pertama terjadi pada 31 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB, geng TERAS ini menyerang salah satu warga yang berprofesi sebagai penjual jamu.

Kelompok tersebut kemudian melayangkan ancaman dengan senjata tajam kemudian merampas uang, sepeda motor, dan dua ponsel pribadi penjual jamu itu.

Selang beberapa jam kemudian memasuki pergantian bulan, tepat pada 1 April 2020, sekira pukul 3.00-4.00 WIB, kelompok ini kembali beraksi.

Baca Juga: India Kembangkan Bio Suit untuk Para Tenaga Medis yang Tangani Virus Corona 

Kali ini mereka menyerang pemilik toko di bilangan Cimanggis Kota Depok bahkan dalam aksinya menewaskan pemilik toko karena menerima luka bacok.

Dalam aksi tersebut kelompok ini merampas beberapa properti milik korban seperti emas dan ponsel.

Masih di waktu yang sama, tidak jauh dari TKP tersebut, kelompok ini kembali beraksi sekira pukul 4.30 WIB dengan menyerang toko tahu Sumedang dengan merampas harta pemilik toko.

Pemilik toko terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima penganiayaan yang cukup serius. Korban mengalami putus telinga dan luka bacokan di beberapa tubuhnya.

Azis menuturkan geng TERAS adalah kelompok yang beranggotakan sekira sembilan orang yang berasal dari daerah Bekasi.

Baca Juga: Waspada, Aplikasi Zoom Diduga Memiliki Kelemahan Keamanan untuk Diserang Peretas 

BARANG bukti yang diamankan oleh Polres Metro Depok dari geng motor teras yang resahkan warga di Cimanggis, Depok.* AMIR FAISOL/PR

Sementara dari sisi usia, kelompok geng motor ini terdiri terdapat anggota yang belum cukup umur. Geng TERAS ini juga beranggotakan dari dua daerah yang berbeda yaitu Depok dan Bekasi.

Kendati begitu, setiap individu dalam kelompok tersebut memiliki peran masing-masing dengan sasaran yang berbeda-beda.

"Kita identifikasi dan pada tanggal 2 April 2020 kita berhasil tangkap 6 pelaku. 6 pelaku ini karena melawan saat diamankan kita lakukan tindakan tegas terukur, empat pelaku kita lumpuhkan di bagian kaki. Dua pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata Azis.

Dalam keterangannya, Azis menyampaikan geng TERAS tersebut memang sudah lama melakukan aksinya dan saat beraksi mereka melakukannya dengan sadis.

Misalnya kejadian di Cimanggis yang ada di terowongan Lewinanggung, saat itu korbannya sempat ditusuk punggungnya.

Baca Juga: Bentuk Fosil Tengkorak Homo Erectus Paling Awal Berhasil Ditemukan oleh Peneliti Australia 

"Kita lakukan pemeriksaan mendalam ada 10 kejadian (serupa) dilakukan oleh kelompok ini," tuturnya.

Azis menyampaikan dalam melakukan aksinya berdasarkan analisanya, geng TERAS ini beraksi di malam hari mulai dari petang hingga dini hari.

"Mereka dikenakan pasal 365, 338, 351 ayat 3, dan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler