Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

11 April 2020, 21:59 WIB
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris masih menunggu surat keputusan dan arahan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Hal itu diperlukan untuk menindaklanjuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Jumat, 10 April 2020.

Idris menyebut sikap ini bersamaan dengan penerapan model PSBB khusus tiga wilayah di Jawa Barat yakni Bogor, Depok, dan Bekasi yang sebelumnya memang sudah diusulkan Ridwan Kamil.

Penerapan PSBB di Bodebek menyangkut langsung pimpinan daerah di tiga daerah ini sehingga secara administratif ada peran Pemerintah Provinsi juga.

Baca Juga: Muncul Akun Erick Thohir for President di Media Sosial, Sang Menteri BUMN Beri Penjelasan 

Demikian disampaikan Mohammad Idris dalam rilis yang diterima Pikiranrakyat-depok.com menindaklanjuti PSBB yang diterima Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu, 11 April 2020.

"Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di BODEBEK," kata Mohammad Idris.

Diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, PSBB untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Pemprov Jawa Barat lantaran sudah disetujui oleh Menteri Terawan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto yang kemudian membebaskan pimpinan daerah untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.

Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona 

Surat pengajuan PSBB dari tiga daerah di Jawa Barat itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hanya Yuri menegaskan Pemprov Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga ibu kota Jakarta tersebut.

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," katany.

Idris secara resmi mengajukan pemberlakuan PSBB ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus 

Dalam pengajuan itu tim gugus tugas telah menyertakan beberapa data penunjang.

Selain data-data penyebaran pandemi virus, Pemkot Depok melalui gugus tugas telah menyertakan data terkait aspek kebutuhan dasar warga.

Di antaranya, kebutuhan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial termasuk untuk aspek keamanan.

Idris mengklaim sampai saat ini berdasarkan informasi dari Pemprov Jabar, permohonan yang diajukan Kota Depok sudah terpenuhi.

Hanya pihaknya belum bisa menuturkan secara lengkap, bagaimana gambaran PSBB di Kota Depok akan berlangsung.

Namun direncanakan PSBB di kotanya akan menyesuaikan dengan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler