PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja

14 April 2020, 07:57 WIB
ILUSTRASI kerja.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok mulai akan berlaku esok haru Rabu, 15 April 2020.

Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan, tetapi apabila kondisi pandemi virus corona ini belum juga membaik, maka kebijakan ini bisa diperpanjang.

Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 terdapat delapan poin yang akan diatur dalam kebijakan ini.

Salah satunya adalah tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dalam hal pekerjaan.

Baca Juga: PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan 

Pada bagian ketiga pasal 9 diatur bahwa semua aktivitas diusahakan untuk dilakukan di dalam rumah sebagai upaya pencegahan virus corona.

Meski diakui telah dilaksanakan oleh masyarakat jauh-jauh hari, kebijakan terbaru diharapkan dapat membuat aktivitas tersebut berjalan lebih efektif.

Jika memang aktivitas kantor tetap dilaksanakan di kantor seperti biasa maka pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

Selanjutnya, perusahaan harus memberikan keleluasaan bagi pekerja dengan penyakit penyerta.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-22, Erick Thohir: Kementerian BUMN Harus 'Berakhlak' 

Mereka diwajibkan untuk bekerja di rumah untuk mengurangi risiko terpapar virus corona.

Penyakit-penyakit penyerta tersebut di antaranya hipertensi, jantung, diabetes, paru-paru, dan kanker.

Selain itu, kewajiban ini juga diberlakukan bagi ibu hamil dan karyawan dengan usia di atas 60 tahun.

Pimpinan perusahaan juga wajib menerapkan protokol pencegahan virus corona untuk melindungi pekerja yang tak bisa bekerja dari rumah.

Baca Juga: Gunung di Swiss Pancarkan Cahaya Solidaritas untuk Bangkitkan Semangat Lawan Corona 

1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

2. Seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.

3. Perusahaan wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

4. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi untuk meningkatkan imunitas pekerja.

5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat yang ada di tempat kerja.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Kamboja yang Hampir Punah 

6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan setiap memasuki tempat kerja.

7. Menjaga jarak sesama karyawan minimal satu meter sebagai upaya penerapan physical distancing.

Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif di tempat kerjanya maka harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.

Penghentian aktivitas sementara berlaku hingga pemeriksaan dan karantina mandiri selesai.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler