Ungkap Modus Pelaku Penggorok Wanita di Depok, Polisi: Awalnya Ngajak Kencan

28 April 2020, 20:22 WIB
KAPOLRES Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah saat dikonfirmasi di TKP di tepi Setu Pengarengan RT 2 RW 11 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa. 28 April 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - IR berusia 17 tahun dan temannya RT berusia 25 tahun, keduanya merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berusia 51 tahun asal Jawa Tengah.

Polisi menyebut bahwa korban awalnya dibawa IR dan RT dari Jakarta, tepatnya di bilangan Pasar Rebo ke kawasan Setu Pengarengan di RT 2 RW 11 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan mulanya IR dan RT mengajak korban untuk kencan.

Namun ternyata di tengah jalan, keduanya mengubah skenario dari rencana untuk berkencan dan membawa korban ke lokasi Setu Pengarengan.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Hukum Eksekusi Mati Bagi Terpidana Anak-anak 

Keduanya langsung mengeksekusi rencana pembunuhan itu dengan menggorok leher korban dengan celurit hingga meninggal dunia setibanya di lokasi.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah saat dikonfirmasi di TKP di tepi Setu Pengarengan RT 2 RW 11 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa, 28 April 2020.

"Ajakan awalnya katanya untuk janji kencan mungkin ya. Kemudian ternyata belok ke TKP ini untuk diambil barang-barangnya dan dibunuh," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Azis memastikan bahwa antara korban dengan pelaku hanya sebatas kenal dan bukan termasuk teman dekat.

Baca Juga: Sempat Incar Wanita Lain, 2 Remaja Terpaksa Gorok Seorang Ibu karena Kepepet Ekonomi 

Mulanya tersangka mengaku berencana untuk membunuh korban karena sempat sakit hati.

Namun setelah dilakukan pra-rekonstruksi, Azis memastikan motif pembunuhan itu murni karena kebutuhan ekonomi.

"Untuk mencari harta dari korban," ujar Azis.

Polres Metro Depok melakukan pra-rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara atas kasus rencana pembunuhan yang menewaskan korban perempuan berusia 51 asal Jawa Tengah.

Pra-rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di tepi setu Pengarengan RT 2 RW 11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sekira pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB pada Selasa, 28 April 2020.

Baca Juga: PDAM Depok Gratiskan Pembayaran Tagihan Air untuk Tiga Golongan Pengguna Berikut Ini 

Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan mulanya ada sembilan adegan. Namun ketika di TKP ada beberapa adegan tambahan yang dinilai penting dan memang dapat dibenarkan dilakukan IR (17) dan RT (25).

Sejumlah adegan tambahan itu disesuaikan dengan keterangan IR dan RT. Azis menyebut awalnya ada beberapa keterangan yang tidak sinkron pada saat proses interogasi.

Namun setelah dicek di lapangan, muncul kesinkronan dari keterangan keduanya.

"Kami melaksanakan 18 rekonstruksi atau skenario," ujar Kombes Pol Azis Ardiansyah.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler