PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda

13 Mei 2020, 19:00 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: Diludahi Orang Tak Dikenal, Seorang Petugas Tiket Kereta Api Meninggal karena Virus Corona

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengonfirmasi bahwa hingga akhir pelaksanaan PSBB tahap dua, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.

Namun berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, OTG, ODP dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan ratarata kasus per hari.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi pelanggar terkhusus enam ruang lingkup yang diatur dalam PSBB.

Baca Juga: Terdampar di Lautan Selama 2 Bulan, Empat Orang di Kapal Royal Caribbean Pilih Akhiri Hidup

Pada pasal 4 Pergub Jawa Barat nomor 40 tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam peraturan gubernur yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

Hingga Selasa, 12 Mei 2020 jumlah korban yang diidentifikasi terjangkit virus corona mencapai 363, sementara yang sembuh ada sebanyak 66 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan di Depok berjumlah 1.353 orang. Ada 643 orang yang sudah selesai diawasi sehingga menyisakan 710 orang yang masih diawasi.

Terdapat 3.508 orang dalam pemantauan. Sebanyak 1.943 orang sudah dinyatakan selesai sehingga menyisakan 1.565 orang yang masih dipantau.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk

Untuk kasus orang tanpa gejala di Depok, ada 1.411 orang. Meski demikian, ada 515 orang tanpa gejala yang sudah dinyatakan selesai dipantau sehingga menyisakan 896 orang yang masih dipantau.

Kasus PDP yang meninggal dunia di Depok mencapai 62 orang. Namun, sejumlah PDP yang meninggal tersebut belum bisa dinyatakan positif atau negatif.

"Karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes," kata idris. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler