PSBB Kota Depok Belum Ada Istilah Longgar, Hampir Seluruh Kelurahan Zona Merah

18 Mei 2020, 17:30 WIB
Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020 /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok belum bisa di longgarkan mengingat kasus Virus Corona masih tinggi.

COVID-19 sudah meluas di hampir seluruh kelurahan bahkan hingga Minggu, 17 Mei kasus positif menembus angka 414.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan saat ini tenaga kesehatan terus berjuang melawan pandemi Virus Corona atau COVID-19 bahkan tidak banyak dari mereka yang sudah kelelahan.

Baca Juga: Dipukuli Hingga Lebam, Seorang Wanita Kecewa Polisi Hanya Menyuruhnya Berdamai dengan Tersangka

Oleh karena itu, kasus Virus Corona di kotanya perlu terus dipantau agar grafik kasus COVID-19 bisa melandai.

Salah satunya dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Menurutnya, satu orang saja di kotanya tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan bisa berdampak luas terhadap penambahan kasus COVID-19.

Baca Juga: Persiapan Blackpink untuk Album Terbaru Sudah Rampung, Lagu Pertama Akan Rilis Juni Mendatang

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020.

"Pelonggaran-pelonggaran itu tidak ada, kita justru harus memperketat kita susah-susah sebentar dalam rangka kita meraih kemenangan," kata Mohammad Idris.

Idris juga mengatakan wacana pemerintah pusat yang akan membolehkan usia produktif dibawah 45 tahun kembali bekerja hanya berlaku bagi daerah dengan status kuning, tidak sampai oranye.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali

Status oranye menunjukkan kasus orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan tinggi.

Oleh karena itu, aturan ini belum bisa diterapkan di kotanya mengingat hampir semua kelurahan saat ini sudah masuk dalam zona merah.

"Semuanya minimal orange. Kalau merahnya 62 dari 63 kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan," katanya.

Baca Juga: 40 Persen Siswa Kembali Bersekolah, Tiongkok Hampir Kembali ke Kehidupan Normal

Meski begitu, Idris menyampaikan pihaknya belum bisa memprediksi kapan kasus COVID-19 di kotanya selesai.

Kendati begitu, kesadaran masyarakat tentang pandemi COVID-19 sangat penting.

Contohnya menahan diri untuk berdiam di rumah, disiplin menerapkan pola hidup bersih dan protokol kesehatan penyakit COVID-19 merupakan hal yang paling utama.

Baca Juga: Viral Pelaku Perundungan Bocah di Sulsel Berseragam PLN, PLN: Dia Bukan Pegawai Kami

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersabar menanggapi pandemi COVID-19 dan berlakunya PSBB di kotanya.

"Tolong bersabar. Ini sangat terkait dengan kesadaran warga masyarakat," ujarnya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyebut fase puncak pandemi COVID-19 di Kota Depok mundur hingga bulan Juni setelah sebelumnya diprediksi terjadi pertengahan Mei 2020.

Baca Juga: Terlalu Santai di Rumah, Pengusaha Brasil Asyik Mandi Saat Ikut Telekonferensi Bersama Presiden

Mundurnya fase puncak pandemi COVID-19 di Depok lantaran PSBB yang masih tidak efektif mencegah penularan di tengah tingginya antusiasme warga untuk terus berkerumun.

"Puncak pandemi yang kita perkirakan di pertengahan Mei bisa mundur ke Juni," kata Ketua Satgas IDI Kota Depok dr Alif Noeriyanto.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler