Penularan Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Depok Juga Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 30 Juni

30 Mei 2020, 16:26 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok resmi diperpanjang sampai dengan Kamis, 4 Juni 2020 mengikuti masa PSBB DKI Jakarta. Hal ini ditandai setelah daerahnya termasuk dalam zona kuning.

Perpanjangan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020.

Termasuk Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Ketegangan Kian Meningkat, Donald Trump Umumkan AS Telah Akhiri Hubungan dengan WHO 

Demikian disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Sementara itu, Wali Kota Depok juga memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 dari 30 Mei sampai 30 Juni 2020.

Mohammad Idris sebelumnya menyatakan bahwa alasan perpanjangan PSBB ini karena daya penularan virus corona yang ditunjukan melalui angka reproduksi efektif (Rt) masih lebih dari 1 (satu), yaitu 1,39.

Dengan begitu angka penularan kasus COVID-19 di Kota Depok masih tinggi, bahkan dalam catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan adanya penularan kasus dalam bentuk transmisi lokal yang masih mencapai 5-7 orang.

Baca Juga: Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Kembali Buka Hari Ini 

"Mengingat angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok >1 (1,39), hal ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus di tengah warga," kata Mohammad Idris.

Mohammad Idris menggambarkan transmisi lokal penularan COVID-19 di daerahnya menunjukkan bahwa adanya satu orang yang dinyatakan positif Covid-19 telah menularkan pada 5-7 orang lainnya.

Dengan begitu, Mohammad Idris menyimpulkan bahwa Depok masih sangat rentan terhadap penularan di lingkungan warga. Apalagi warga yang berkontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif.

"Depok telah menyediakan RS (khusus) isolasi bagi warga terdampak COVID-19, khususnya kasus konfirmasi positif isolasi mandiri untuk dapat melakukan isolasi di rumah sakit sehingga dapat memutuskan mata rantai penularan COVID-19," kata Mohammad Idris.

Baca Juga: Siap Adaptasi dengan New Normal, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Mulai Dibuka Juni 

Diketahui, hingga Jumat 29 Mei 2020, jumlah korban yang diidentifikasi terjangkit virus corona bertambah 4 orang dari 547 orang menjadi 551 orang.

Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI.

Idris mengatakan untuk kasus positif yang sudah dinyatakan sembuh bertambah 17 orang menjadi 214 orang. Kasus meninggal dunia tetap 30 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) di Depok masih berjumlah 1.429 orang.

Baca Juga: Jika Formula Vaksin yang Tepat Ditemukan, RI Ikut Produksi Vaksin COVID-19 Bersama ASEAN-Tiongkok 

Namun ada 922 orang yang sudah selesai diawasi sehingga menyisakan 507 orang yang masih diawasi.

Terdapat 3.733 orang dalam pemantauan (ODP). Sebanyak 2.634 orang sudah dinyatakan selesai sehingga menyisakan 1.099 orang yang masih dipantau.

Untuk kasus orang tanpa gejala (OTG) di Depok, ada 1.781 orang.

Meski demikian, ada 1064 orang tanpa gejala yang sudah dinyatakan selesai dipantau sehingga menyisakan 717 orang yang masih dipantau.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler