Pemilik SPPT Tahun 2019, Pemkot Depok Akan Beri Potongan Biaya PBB 50 Persen

18 Juni 2020, 13:43 WIB
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) hingga 50 persen.

Kebijakan ini diberikan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Jadi, tahun ini seharusnya ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100 persen yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota dikutip dari Pemkot Depok oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Mal Dibuka Hari ini, Tempat Wisata dan Alun-alun Depok Dibuka Tahun Depan 

Kebijakan ini akan berlaku bagi semua Wajib Pajak yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 tidak mendapatkan potongan biaya.

"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.

Baca Juga: Dianggap Simbol Rasisme, Universitas Oxford Ingin Turunkan Patung Rhodes 

"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," tutupnya.

Sejumlah daerah pun menerapkan kebijakan yang sama untuk memberikan keringanan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler