Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Dijadwalkan pada Hari Kamis, 2 Februari 2023

1 Februari 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi - Besok Kamis, 2 Februari 2023 dijadwalkan jadi agenda rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI.* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK- Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam menyukseskan rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro akan mengundang sejumlah sejumlah pakar, orang tua korban, hingga saksi kejadian.

Baca Juga: Kebakaran RSUD Bandung Kiwari Diduga Karena Alat Steril yang Overheat di Lantai Empat

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan kepastian hukum yang transparan dari sisi aspek keadilan sesuai dengan tujuan dan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra telah menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Zodiak Paling Tidak Beruntung dan Sial di Bulan Februari 2023, Apakah Anda Termasuk?

Pasalnya dari kasus tersebut, korban M Hasya Attalah Syaputra (18) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang juga menyeret purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Ditetapkan korban jadi tersangka karena dianggap telah lalai saat mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.

Mengetahui kabar itu, sontak masyarakat merasa geram dan menganggap pihak kepolisian tidak adil karena bertindak berat sebelah.

Baca Juga: Rezaldi Hehanussa Berhasil Sumbang Satu Assist di Laga Debutnya Bersama Persib Bandung

Apalagi kasus tersebut juga sempat mendapat surat SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) dengan alasan korban sudah meninggal dan kasus sudah kadaluarsa.

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.***

 

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler