Pemkot Depok Izinkan Wilayah Tertentu Laksanakan Salat Iduladha 1441 H di Masjid dan Lapangan

22 Juli 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi salat Iduladha 1441 H dengan sejumlah protokol kesehatan: Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, saat ini telah memperbolehkan masyarakatnya untuk menggelar salat Idul Adha secara berjamaah. /ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kabar gembira perihal pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah yang akan digelar pada Jumat 31 Juli 2020.

Penetapan Jumat 31 Juli 2020 tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi seusai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2020.

Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona, Pemkot Depok telah memberikan izin untuk pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah baik di masjid, lapangan atau ruangan, namun tidak untuk semua wilayah di Kota Depok.

Baca Juga: Segerombolan Monyet yang Lapar Tewaskan Satu Keluarga yang Sedang Tidur 

Adapun yang tidak diizinkan untuk menggelar Salat Ied adalah wilayah-wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Perizinan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 22 Juli 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa wilayah-wilayah yang telah diberikan izin untuk menggelar Salat Iduladha sebelumnya harus mematuhi beberapa persyaratan.

Beberapa persyaratan yang dimaksud Mohammad Idris di antaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pintu keluar atau masuk.

Baca Juga: Sesalkan Dana APBN Rp71,78 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi, MPR: Berpotensi Disalahgunakan 

Hal tersebut agar para petugas dapat dengan mudah melakukan pengawasan perihal protokol kesehatan pandemi Virus Corona.

"Tempat pelaksanaan Salat Ied juga diharuskan disemprot disinfektan sebelum dan sesudahnya," kata Mohammad Idris.

Persyaratannya tidak hanya itu saja, ia mengatakan, panitia pelaksana pun diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer, alat pengecek suhu tubuh, dan mengatur jarak minimal 1,5 meter.

"Selanjutnya mempersingkat salat serta khutbah, tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya," ucapnya.

Baca Juga: Kakek 77 Tahun Pimpin Sekte Tersembunyi, Gadis-gadis Muda Rela Dilecehkan dan Jadi Budaknya 

Persyaratan terakhir, kata dia, panitia pun untuk tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak. Hal itu karena kotak akan disentuh oleh banyak tangan dan nantinya rawan penularan penyakit.

"Panitia juga wajib untuk selalu mengimbau masyarakat tentang protokol kesehatan seperti jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, memakai masker, dan menghindari kontak fisik," ujar Mohammad Idris.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler