Mulai September 2020, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Kota Depok

5 Agustus 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi kemacetan. /RIO RIZKY PANGESTU/PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK - Pemberlakuan aturan Elektronik Tilang atau e-Tilang akan direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, apabila tidak ada hambatan, pemberlakuan e-Tilang akan dimulai pada minggu kedua bulan September 2020.

"Untuk lokasi pertama kamera e-Tilang akan dipasang di pertigaan Juanda-Margonda," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram Infodepok_id, Rabu, 5 Agustus 2020.

Kompol Erwin mengatakan, rencana pemberlakuan e-Tilang di jalur protokol Kota Depok mulai masuk tahap kajian.

Baca Juga: Buaya 'Raksasa' di Bangka Tewas, Diangkut dengan Alat Berat untuk Dikuburkan di Sungai 

"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera e-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda (Medan 9)," tuturnya.

Adapun tujuan pemasangan e-TLE di jalur protokol seperti Margonda, lanjut dia, adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara motor.

"Penerapan e-TLE diberlakukan sebagai upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Dia memastikan e-Tilang akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Depok.

Baca Juga: Coreng Nama Kampus, Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Resmi Dikeluarkan dari Unair 

Lebih lanjut lagi, Kombes Erwin mengatakan tilang elektronik diperlukan lantaran hingga kini masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan berlalu lintas.

e-TLE sudah diwacanakan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Sebagai contoh penerapan e-TLE di DKI Jakarta bahkan negara berkembang dapat menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik, pihaknya terlebih dahulu akan memasang sejumlah CCTV di beberapa lampu merah jalan protokol Kota Depok.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler