Penerimaan CPNS 2023 di Kota Depok: Formasi, Tahapan, dan Jadwal Seleksi

21 September 2023, 15:18 WIB
Penerimaan CPNS 2023 di Kota Depok /ANTARA/Nova Wahyudi/

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok membuka peluang bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok melalui CPNS 2023.

Informasi terkait penerimaan CPNS 2023 di Kota Depok ini telah disampaikan melalui Pengumuman Nomor 810/3001/BKPSDM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023, serta Keputusan Wali Kota Depok Nomor 810/1419/Kpts/BKPSDM/Huk/2023 Tanggal 5 September 2023, Pemerintah Kota Depok membutuhkan 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Makan Soto Paling Nikmat di Depok, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Perencana

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen/D-N Manajemen

Unit Penempatan:

- Walikota Depok

- Sekretaris Daerah

- Kepala Dinas Tenaga Kerja

- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja

- Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Baca Juga: 7 Tempat Makan Gudeg Paling Nikmat dan Khas di Magelang, Catat Alamat Lengkapnya di Sini

2. Pemula Pemadam Kebakaran

- Kualifikasi Pendidikan: SMA/Sederajat

Unit Penempatan:

- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

- Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan

- Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran

Baca Juga: 15 Kapal Luar Angkasa Terbaik yang Bisa Didapatkan di Game Starfield, Ada Murasame

Untuk menjadi Pegawai ASN, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Anak Bangsa Kecanduan Judi Slot Online: Merusak Moral

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia seleksi instansi berwenang untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya periode pengajuan sanggahan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Buka Suara: Kita Dibilang Ini Legal

Berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi PPPK:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler The Killing Vote Episode 7 Sub Indo, Moo Chan Lakukan Penyamaran Rahasia

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023

Baca Juga: Warga Lokal Pulau Rempang Buka Suara Soal Penolakan Relokasi: Saya Ingin Meninggal di Sini

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023

9. Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023

10. Pengisian Data Rincian Hidup (DRH) NIP PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024

11. Usul Penetapan NIP PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024

Baca Juga: 3 Anggota Boy Group Stray Kids Alami Kecelakaan Mobil, JYP Entertainment Buka Suara

Proses seleksi ini mengacu pada ketentuan hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait seleksi PPPK.

Untuk selengkapnya silahkan klik ketautan https://bkpsdm.depok.go.id/?p=13811

Demikianlah informasi mengenai penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Depok Tahun 2023. Proses ini diharapkan akan memberikan kesempatan yang adil bagi para calon ASN untuk bergabung dalam pelayanan publik.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler