Pemkot Beri Tenggat Waktu Penataan Kabel Udara Milik Provider di Kota Depok hingga 10 Oktober

3 Oktober 2020, 11:29 WIB
Sejumlah petugas provider telekomunikasi melakukan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar /Humas Kota Depok

PR DEPOK - Penyedia layanan jaringan (provider) telekomunikasi diberi tenggat waktu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan penataan kabel udara, hingga tanggal 10 Oktober 2020.

Kabel udara di kota Depok pada beberapa daerah terlihat sangat berantakkan.

Hal tersebut membuat Pemkot Depok mengimbau kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok untuk melakukan penataan kabel.

Baca Juga: Soal Pembatasan Aktivitas Usaha di Kota Depok, Ridwan Kamil: Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

Reni Siti Nuraeni, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok mengatakan kegiatan penataan ini merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb tentang relokasi kabel udara tahap III.

Dikatakannya, perencanaan penataan dilakukan bersama-sama dengan para pengelola kabel udara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan status jalan.

"Dimohon kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok, melakukan penataan kabel udara dengan cara pemasangan ring di sepanjang Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar," kata Reni seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Prambanan Jazz 2020 Digelar Virtual, Berikut Daftar Harga Tiket dan Musisi yang Akan Tampil

Penataan kabel udara ini dipantau oleh Setda kota Depok lantaran setiap progres yang dikerjakan juga harus dilaporkan.

Reni mengungkapkan perusahaan atau provider tersebut harus menyampaikan progres relokasi, penataan, dan pembersihan kabel udara yang tidak terpakai kepada Setda Kota Depok, yakni paling lambat 10 Oktober.

Apabila hingga tanggal 10 Oktober masih ada kabel udara yang tidak dilakukan penataan, kabel tersebut akan dipotong, karena dapat mengganggu jalan dan membuat kumpulan kabel provider jadi tidak rapi.

Baca Juga: Meski Tak Halal, Vaksin Covid-19 di Indonesia Tetap Digunakan

"Ada sekitar 16 perusahaan atau provider yang kita minta untuk melakukan penataan kabel udara. Lewat tanggal tersebut, bersama Perangkat Daerah terkait kita akan potong kabel tersebut, karena kemungkinan tidak ada yang punya juga," ujar Reni.

Reni berharap, operator juga sekaligus melakukan labelisasi kepemilikan aset.

Hal ini dapat memudahkan pihak Pemkot apabila terjadi masalah di lapangan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya: Massa Dilarang Berkerumun

Apabila terjadi masalah dilapangan, Pemkot Depok bisa langsung menghubungi operator.

Penataan kabel udara nantinya bukan hanya dilakukan di Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar saja, tetapi akan dilakukan di tempat atau daerah di kota Depok yang menjadi prioritas.

"Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh wilayah Depok. Kita akan melihat daerah mana lagi yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan kabel udara," tutur Reni.

Baca Juga: Masa Kampanye Diklaim Minim Pelanggaran, Tito Karnavian Yakin Pilkada Sukses

Penataan kabel udara di kota Depok diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, dan dapat menambah estetika kota Depok.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler