Merujuk Peraturan Gubernur, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober 2020

12 Oktober 2020, 20:38 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR DEPOK  Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau dikenal juga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di Depok di perpanjang hingga 27 Oktober 2020.

Perpanjangan masa berlaku PSKS ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dimintai keterangan.

“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” tutur Dadang Wihana pada Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Peliknya Ekonomi Nasional, Menkeu Ungkap Indonesia Diwarisi Utang 15,8 Triliun Usai Dijajah Belanda

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 27/2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi.

Mengenai Peraturan Gubernur tersebut, Dadang Wihana menyampaikan bahwa revisi Peraturan Gubernur dijadikan rujukan perpanjangan masa PSBB Proporsional.

“Terkait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru”

“Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober,” ujar Dadang.

Baca Juga: Menitikkan Air Mata Saat Pidato, Kim Jong Un Minta Maaf karena Korea Utara Mengalami Masa-masa Sulit

Dalam keterangannya, Dadang Wihana juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur dalam hal PSBB Proporsional di kota tersebut.

Sesuai dengan keputusan Gubernur dalam Pergub tersebut, Kota Depok masih akan memberlakukan PSBB Proporsional atau PSKS hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

“Saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu seandainya nanti diterapkan PSBB penuh, maka rujukannya Pergub,” tutur Dadang menutup keterangannya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 54 Orang sebagai Tersangka Kericuhan Saat Demo di Jakarta, 28 di Antaranya Ditahan

Sementara itu, hingga saat ini jumlah total kasus Covid-19 di Kota Depok telah mencapai 5602 pasien, 3924 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sementara 162 orang meninggal dunia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler