Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, Satpol PP Depok Sidak Sejumlah Lokasi KTR yang Berlaku

13 Oktober 2020, 13:47 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Senin, 12 Oktober 2020.* /Dok. Pemkot Depok./

PR DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan upaya dalam mengawasi dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Adapun Perda Kota Depok yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi menegakkan Perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan peninjauan dan sidak di sejumlah lokasi KTR yang berlaku.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

“Kami akan terus mengawasi penegakan Perda KTR agar tidak ada lagi masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Ia menjelaskan Satpol PP Kota Depok melaksanakan kegiatan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam hal demikian, Satpol PP yang mengemban amanah sebagai penegak Perda KTR.

“Satpol PP melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR dengan cara menertibkan baik secara yustisial dan nonyustisial,” ucap Lienda.

dampak

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Untuk yustisial, pihak Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Depok dalam menindak para pelanggar secara hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk nonyustisial dilakukan dengan penindakan terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak sampai proses pengadilan.

“Sanksi yang akan diberikan bersifat administratif dengan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin sementara, dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Di samping itu juga dapat diberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler