Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Kamis 24 Desember 2020

- 24 Desember 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Kamis, 24 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa gerai Samsat Keliling berikut ini.

1. Pos Lantas Bambu Kuning, Bojong Gede (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Ini Permintaan Putra Sulung Risma kepada Ibunya yang Menjabat Menteri Sosial

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00 s/d 18.00 WIB)

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00 s/d 18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Said Didu Dipolisikan Atas Ujaran Kebencian, Husin: Akhirnya! Cuitannya Seolah Penguasa Benci Islam

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pasal yang Dilanggar

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

3. Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi gerai Samsat Keliling di lokasi berikut.

Baca Juga: Ungkap Rasa Kecewa terhadap Prabowo Subianto, Fahri Hamzah: Tak Bisa Gunakan Celah Damaikan Keadaan

1. Halaman parkir Samsat Depok

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok

3. Kelurahan Tapos Depok

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain.

Baca Juga: Jawab Banyaknya Pertanyaan Mengenai Statusnya Usai Pemeriksaan Video Syur, Gisel: Saksi dong

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

Baca Juga: Usai Diperiksa 4,5 Jam di Polda Metro Jaya terkait Video 19 Detik, Gisel Ungkapkan Ini

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah