Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020

HM
- 30 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak/

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa gerai Samsat Keliling berikut.

- Giant Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Antam 2 Gram Turun 20 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Rabu, 30 Desember 2020

- Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00 s/d 18.00 WIB)

- Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00 s/d 18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, yakni pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Gus Mis Sebut Fadli Zon Aneh: Legislator dari Partai Nasionalis, Tapi Bela Populisme Islam!

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Fadli Zon Tantang Menag Debat Soal Populisme Islam, Gus Mis: Saya Layani, Gelar di FISIP UIN Jakarta

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

- Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dicabut, Ferdinand: Kawal Terus hingga Tuntas!

- Halaman parkir Samsat Depok

- Kelurahan Tapos Depok

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: LIPI Sebut Belum Ada Bukti Ilmiah Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah