SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dicabut, Ferdinand: Kawal Terus hingga Tuntas!

- 30 Desember 2020, 06:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabarkan sudah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus itu dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus chat mesum tersebut.

Kabar itu disampaikan oleh Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Ini Sosok MYD yang Disebut Polisi Bernama Michael Yukinobu Defretes

Febriyanto menjelaskan bahwa proses hukum dari kasus dugaan pornografi yang sempat dihentikan oleh polisi kini kembali dibuka dan dilanjutkan.

Menurutnya pengajuan gugatan SP3 tersebut diterima PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Menanggapi kabar dilanjutkannya proses hukum dari kasus tersebut, mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tak luput memberikan komentar.

Baca Juga: Masih Berstatus Istri Sah Gading Marten, Gisel Akui Video Syur Dibuat di Medan Tahun 2017

Melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Ferdinand menyampaikan ulang informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x