"Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan," kata Ferdinand menulis ulang informasi.
Dengan dilanjutkannya proses hukum kasus chat asusila tersebut, kata Ferdinand merupakan sebuah terobosan yang harus dipantau perkembangannya hingga selesai.
Baca Juga: Polisi Tanya Bukti Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi Saya Enggak Bawa HP
"Ini sebuah terobosan yg hrs dikawal hingga tuntas," ucapnya menambahkan pada Selasa, 29 Desember 2020.
Selain itu, Ferdinand juga mengungkapkan harapannya agar kasus lain dari Habib Rizieq juga dilanjutkan proses hukumnya.
"Sy berharap kasus Penistaan yg diduga dilakukan Rizieq Sihab jg diproses," ujar Ferdinand masih dalam unggahan yang sama.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Ini sebuah terobosan yg hrs dikawal hingga tuntas.
Sy berharap kasus Penistaan yg diduga dilakukan Rizieq Sihab jg diproses.https://t.co/tBLV50ij1s— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 29, 2020
***