PR DEPOK - Pemerintah telah membuat kebijakan baru, bahwa keluar masuk Jakarta harus melakukan tes cepat (rapid test) antigen.
Terkait hal itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menggelar tes cepat (rapid test) antigen di Stasiun Jatinegara bagi pendatang dari luar kota yang tiba di Jakarta.
Hal itu dilakukan kepolisian guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang merebak kembali di Ibukota.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Sindikat Narkoba, Sabu Seberat 201 Kilogram Disita di Petamburan
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengungkapkannya di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
"Kita melaksanakan operasi kemanusiaan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta Timur atas instruksi Kapolda Metro. Sasarannya adalah lokasi kedatangan orang dari luar Jakarta," ucap Steven.
Steven mengatakan telah disiagakan petugas untuk mengecek persyaratan penumpang yakni dari Tim Pemburu Covid-19 bersama operator stasiun di pintu kedatangan.
Baca Juga: Terbukti Palsukan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Beberapa persyaratan itu yakni berupa dokumen keterangan kesehatan dari dokter berupa surat bebas Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.