Siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah selama pembelajaran secara daring berlangsung.
Pembelajaran daring ini diharapkan dapat dilakukan dengan kreatif dan menyenangkan pada setiap satuan pendidikan.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Muannas Alaidid ke Husin Shihab: Ahlan Wa Sahlan Forum Pejuang Islam
Kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Pemkot Depok.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran.
Saat melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) dipastikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Desember 2020: 17.055 Positif, 13.167 Sembuh, 413 Meninggal
Diminta kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik agar tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik klik di sini.***