PR DEPOK – Pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 kembali dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Bagi warga Kota Depok yang memiliki usaha, bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tambahan modal usaha melalui BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, pendaftaran BPUM 2021 dibuka hingga 28 April 2021.
"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April, dengan mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," ujar Fitriawan, Jumat, 16 April 2021, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline ke Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan diri telah memenuhi syarat penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kota Depok).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok
Daftar via link berikut https://bit.ly/bpumdepok2021.
Pendaftaran Offline BPUM 2021 Kota Depok
Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang
1. Menghubungi langsung ke kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat.
2. Atau menghubungi langsung ke DKUM Kota Depok, Gedung Dibaleka II lantai 7.
Alamat: Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431
Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok
1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kota Depok.
Catatan Tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 April 2021: Aquarius, Intuisi Hari Ini Bertolak Belakang dengan Logika!
1. Via wesbite melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.
2. Via email ke alamat [email protected].
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***