Kemenkop UKM Kembali Buka Pendaftaran Program BPUM Sampai 28 April 2021, Warga Depok Bisa Isi Link Berikut

- 18 April 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Humas Pemkot Surabaya/

"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta," tuturnya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengemukakan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Fakta Mengenai Vaksinasi bagi yang Berpuasa, Ternyata Miliki Imunitas Lebih Tinggi Dibanding Saat Tak Puasa

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram kemenkopukm.

Cara mengakses program BPUM dapat diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik, nomor kartu keluarga, nama lengkap, alamat (KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahirm bidang usaha, nomor telepon, surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha (NIB),” tulisnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x