"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta," tuturnya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengemukakan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
View this post on Instagram
“Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram kemenkopukm.
Cara mengakses program BPUM dapat diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.
“Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik, nomor kartu keluarga, nama lengkap, alamat (KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahirm bidang usaha, nomor telepon, surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha (NIB),” tulisnya.***